Iklan | Tentang kami | Saran 

English | Indonesia 

Beranda | Berita | Peraturan Pajak | Peraturan Bea Cukai | Kajian & Analisis | Sengketa & Penyelesaian Pajak

Kurs | P3B (Tax Treaty) | Agenda | Formulir | Direktori | Informasi Umum  

Sabtu - 11 September 2010
Login | Pendaftaran
T E N T A N G    K A M I

Indotaxcenter.com: Rekan Anda senantiasa!

Peraturan mengenai perpajakan dan bea cukai termasuk yang paling rumit dalam sistem peraturan di Indonesia. Banyak peraturan pajak dan bea cukai telah diterbitkan dan banyak lagi akan diterbitkan di masa mendatang sehubungan dengan usaha pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sistem perpajakan dan bea cukai negara. Tak dapat disangkal bahwa pajak memainkan peranan penting dalam ekonomi. Satu sistem perpajakan yang baik akan mendukung dunia usaha dan menarik investor, meningkatkan pendapatan pemerintah untuk membiayai pembangunan.

Indotaxcenter.com didirikan untuk membantu pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk memodernisasi sistem perpajakan dan bea cukai negara dan dengan demikian membantu semua perusahaan yang sedang atau berencana menjalankan usaha di Indonesia. Satu masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Indonesia adalah sulitnya mendapatkan informasi mengenai peraturan perpajakan dan bea cukai, yang baru maupun yang lama. Mereka mengharapkan adanya satu wahana dimana mereka dapat memperoleh informasi tsb. dengan gampang dan cepat. Indotaxcenter.com akan menjadi pusat informasi terlengkap mengenai perpajakan dan bea cukai Indonesia, termasuk berita-berita mengenai kedua sektor itu. Singkatnya, bisnis kami adalah membantu bisnis Anda.

Sementara ini focus kami adalah peraturan perpajakan dan bea cukai. Secara bertahap, kami akan mengembangkan skop usaha kami ke sektor-sektor yang lain, antara lain perdangangan, industri, perbankan dan keuangan, tambang dan energi, tenaga kerja, kehutanan dsb. Hal ini akan membuat Indotaxcenter.com menjadi portal peraturan yang terunggul in Indonesia.

Didukung oleh wartawan bisnis, periset and konsultan pajak dan bea cukai yang berpengalaman, Indotaxcenter.com pasti akan menjadi rekan bisnis terpercaya dan senantiasa bagi semua perusahaan di Indonesia.

Fitur-fitur utama dalam Indotaxcenter.com antara lain:

  • Peraturan: Indotaxcenter.com menyajikan peraturan perpajakan dan bea cukai, antara lain undang-undang, peraturan, keputusan, surat edaran dari Presiden, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Peraturan-peraturan itu disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris and team tangguh kami mampu dengan cepat mendapat peraturan-peraturan terbaru dan menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris.

  • Berita: Indotaxcenter.com menyajikan berita-berita tentang perpajakan dan bea cukai, termasuk berita real time.

  • Sengketa pajak: Indotaxcenter.com menyajikan file mengenai sengketa pajak dan penyelesaiannya untuk dapat dipakai sebagai referensi bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah mereka.

  • Kurs: Indotaxcenter.com menyajikan kurs baik yang terbaru maupun yang sebelumnya.

  • Direktori: Indotaxcenter.com menyajikan direktori pejabat kantor pajak dan bea cukai, termasuk alamat dan nomor telepon mereka.

  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty: Semua Tax Treaty yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara lain dapat dibaca di Indotaxcenter.com

  • Daftar Istilah: Jika Anda bingung mengenai istilah-istilah perpajakan dan bea cukai, silahkan mengunjungi kolom Daftar Istilah Indotaxcenter.com. Anda akan terbantu memahaminya.

    Jika Anda memiliki pertanyaan, saran atau tanggapan, silahkan kirim email ke cs@indotaxcenter.com

    Selamat membaca

    Indotaxcenter.com


  B E R I T A

Tax refund masuk dalam revisi UU PPnBM
26 Agustus 2009, 08:14 WIB

Pembatasan audit pajak langgar aturan internasional
21 Agustus 2009, 08:51 WIB

Alat berat tetap dikenai pajak
12 Agustus 2009, 07:49 WIB

UU PDRD dongkrak pendapatan 10%
11 Agustus 2009, 07:24 WIB

PPh derivatif sebabkan investor jauhi bursa
7 Agustus 2009, 07:59 WIB

'Hapus lembaga keberatan pajak'
29 Juli 2009, 07:00 WIB

'Selesaikan tumpang tindih aturan PPh jasa konstruksi'
16 Juli 2009, 09:27 WIB

Aturan insentif PPh telat terbit
14 Juli 2009, 08:46 WIB

Ditjen Pajak gelar sosialisasi PPh
6 Juli 2009, 08:14 WIB

Tidak ada dispensasi kasus pajak
25 Juni 2009, 06:48 WIB

Lanjut...

  P E R A T U R A N

Kategori: Pajak
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
(Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009)

Kategori: Pajak
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAKBUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tanggal 17 Juni 2009)

Kategori: Pajak
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009)

Kategori: Bea Cukai
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39.1/MK.011/2008 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 tanggal 13 Mei 2009)

Kategori: Bea Cukai
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BI-AXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM DARI THAILAND
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 tanggal 8 Mei 2009 )

Kategori: Pajak
PELAKSANAAN KETENTUAN PERALIHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tanggal 20 April 2009)

Kategori: Pajak
TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
(Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tanggal 7 April 2009)

Kategori: Pajak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009 )

Kategori: Pajak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.03/2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tanggal 18 Maret 2009 )

Kategori: Pajak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 )

Lanjut...

© 2007 Web Design by IndoTaxCenter.Com. All Rights Reserved. See Disclaimer  for details.