Iklan | Tentang kami | Saran 

English | Indonesia 

Beranda | Berita | Peraturan Pajak | Peraturan Bea Cukai | Kajian & Analisis | Sengketa & Penyelesaian Pajak

Kurs | P3B (Tax Treaty) | Agenda | Formulir | Direktori | Informasi Umum  

Selasa - 07 September 2010
Login | Pendaftaran
B E R I T A

UU PDRD dongkrak pendapatan 10%
Pemerintah daerah dapat pungut 4 jenis retribusi baru

11 Agustus 2009, 07:24 WIB

JAKARTA: Pelaksanaan amendemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diperkirakan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 10% terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Harry Azhar Azis, Ketua Panja Amendemen UU PDRD, yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, mengatakan kenaikan PAD tersebut dapat meringankan beban belanja negara dalam APBN yang harus dialokasikan kepada daerah melalui dana transfer.

"Dalam amendemen ini terdapat beberapa kenaikan tarif pajak dan penambahan objek pajak baru. Hal itu akan berdampak meningkatkan PAD. Dari sisi APBN juga akan berdampak terhadap belanja," katanya, kemarin.

Dia memperkirakan kontribusi kenaikan PAD terhadap APBD di setiap daerah kabupaten/kota bisa meningkat 15%-20% dari sebelumnya hanya 5%-10%. Untuk level provinsi, diperkirakan bisa meningkat 50%-55% dari sebelumnya 44%.

"Memang yang signifikan peningkatan kontribusinya adalah kabupaten/kota karena banyak terjadi penambahan," ujarnya.

Harry menambahkan pengesahan RUU PDRD menjadi UU dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan pertama setelah berakhirnya masa reses DPR atau sekitar pertengahan bulan ini.

Dalam RUU PDRD, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan empat jenis pajak baru bagi daerah mulai tahun depan, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak sarang burung walet, dan pajak rokok.

Retribusi baru

Selain pajak, pemerintah juga menetapkan empat jenis retribusi baru bagi daerah mulai tahun depan, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin usaha perikanan. (Lihat tabel)

Harry menjelaskan empat retribusi baru tersebut tidak wajib dikenakan daerah karena harus berdasarkan pemanfaatan fasilitas infrastruktur. Dia mengingatkan prinsip pengenaan retribusi adalah untuk menutupi biaya yang dikeluarkan pemda dalam membangun infrastruktur yang dimanfaatkan publik

Dengan demikian, lanjutnya, pengenaan retribusi seharusnya bersifat sementara, meskipun tidak ada larangan untuk dibuat permanen. Kebijakan itu bergantung pada pemda yang dilegalkan melalui peraturan daerah. "Kalau pemdanya mau cekik rakyat, ya [retribusi] bisa seumur hidup." (Bisnis Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2009)



  B E R I T A    L A I N

Tax refund masuk dalam revisi UU PPnBM
26 Agustus 2009, 08:14 WIB

Pembatasan audit pajak langgar aturan internasional
21 Agustus 2009, 08:51 WIB

Alat berat tetap dikenai pajak
12 Agustus 2009, 07:49 WIB

PPh derivatif sebabkan investor jauhi bursa
7 Agustus 2009, 07:59 WIB

'Hapus lembaga keberatan pajak'
29 Juli 2009, 07:00 WIB

'Selesaikan tumpang tindih aturan PPh jasa konstruksi'
16 Juli 2009, 09:27 WIB

Aturan insentif PPh telat terbit
14 Juli 2009, 08:46 WIB

Ditjen Pajak gelar sosialisasi PPh
6 Juli 2009, 08:14 WIB

Tidak ada dispensasi kasus pajak
25 Juni 2009, 06:48 WIB

Kelanjutan insentif PPh dikaji
15 Juni 2009, 07:41 WIB

Lanjut...

© 2007 Web Design by IndoTaxCenter.Com. All Rights Reserved. See Disclaimer  for details.